TA'AWANU 'ALAL BIRRI

Minggu, 04 Juli 2010

HARAM MELAKUKAN RIBA

oleh ال انساني ابنواهماد (catatan) 22 Juni 2010 jam 7:59
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

. بِسْــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم.
لا إله إلاَّ الله.محمد رسو ل الله
الحمد لله رب العا لمين. الصلاة و السلام على رسو ل الله.
اما بعد

وَذَكِّرۡ فَإِنَّ ٱلذِّكۡرَىٰ تَنفَعُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٥٥)
سُوۡرَةُ الذّاریَات
Dan tetap tekunlah engkau memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu mendatangkan manfaat kepada orang-orang yang beriman. (55)

Dalam kita menelusuri liku-liku kehidupan maka sudah pastilah tidak akan sunyi mendepani berbagai rencam kehidupan samada yang manis mau pun yang pahit, yang benar ataupun yang sia-sia. Hanya orang-orang yang tabah dan berpegang sungguh-sungguh dengan 'syarat iman' dan 'taqwa' pasti terpelihara dari akhlak dan tatacara hidup yang menyimpang dari petunjuk Allah. Dan dalam kita mengejar kemewahan yang berbentuk materi dan habuan dunawi, maka peliharalah batas-batas ketentuan Allah, antaranya di dalam urusan muamalah supaya tidak terjatuh ke dalam RIBA. Allah Ta'ala menghalalkan 'jual-beli' tetapi mengharamkan RIBA.

Firman Allah Ta'ala:

ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥) يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ‌ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)
سُوۡرَةُ البَقَرَة
Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran [tekanan] penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba], maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datang larangan]; dan urusannya [terserah] kepada Allah. Orang yang mengulangi [mengambil riba], maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276)

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang bermaksud:
"Allah mengutuk RIBA, orang yang memakannya, orang yang memberi makannya kepada
orang lain, jurutulisnya, dan orang yang menjadi saksinya. Begitu juga wanita yang menyambung rambutnya, wanita yang meminta disambung rambutnya, wanita yang membuat tahi lalat palsu, wanita yang meminta dibuatkan tahi lalat, wanita yang berhias dengan mencabut rambutnya dan wanita di hias dengan mencabut rambutnya."
(HR Tabrani)

Nasehat dan Pengajaran:

Riba terbagi kepada dua jenis, yakni:
1. Nasiah : yakni riba dengan cara membayar lebih dari jumlah asal, yang ditetapkan oleh orang yang meminjamkannya. Misalnya jika ia memberi piutang sepuluh dinar maka ia mensyaratkan agar nanti dibayar sebelas dinar dalam tempuh sepurnama.

2. Fadal : yakni penukaran lebih dari satu barang yang sejenis yang ditetapkan oleh orang yang menukarkannya. Misalnya emas 10 gram harus ditukar dengan 11 gram emas yang sama kulititasnya. Riba jenis ini boleh berlaku dalam penukaran barangan makanan seperti beras, gandum dan garam; atau dalam penukaran barang emas dan perak.

Islam mengharamkan kedua-dua jenis riba itu. Maka sesiapa yang terus mengambil riba tentulah ia sentiasa mendapat kutukan dari Allah. Justeru, jiwanya tidak pernah tenang, seddng usahanya tidak mengandung keberkahan.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang bermaksud:
"Demi Dzat yang hidupku ada dalam kekuasaan-Nya, sebagian manusia dari umatku berrmalam-malam dalam kemaksiatan, kelalaian dan permainan. Maka pada waktu pagi mereka menjadi kera dan babi karena mereka menghalalkan barang yang diharamkan, mereka mengambil penyanyi-penyanyi wanita, minum arak, makan riba dan memakai kain sutera."
(HR Abdullah bin Ahmad dalam "Zawa'id")

Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم lagi yang bermaksud:
"Satu dirham dari barang riba yang telah dimakan seseorang sedang dia tahu, lebih berat (siksanya) daripada tiga puluh enam kali berzina."
HR Ahmad dan Tabrani)

Nasehat dan Pengajaran:

Menerusi hadith di atas dapat kita ketahui bahwa memakan atau mengambil RIBA lebih besar dosanya dari berzina. Ini adalah peringatan keras agar jangan sekali-kali terlibat dengan RIBA karena akibat buruknya amatlah besar, sama ada ketika di dunia, apa lagilah di akhirat kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POTRET BATANG